RSBI Sebagai Ladang Komersialisasi Pendidikan


BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A.            RSBI
1.    Sejarah Munculnya RSBI
        Menurut Dr. Indra Djati Sidi pemerintah Indonesia selalu berupaya untuk meningkatkan mutu pendidikannya dengan berbagai cara agar bisa bersaing dengan negara-negara lain. Ia menunjukkan statistik posisi mutu pendidikan dan indeks pembangunan manusia negara Indonesia dibandingkan dengan negara-negara lain yang ternyata masih di bawah. Hal ini mendorong upaya untuk mencari model dan sistem pendidikan yang unggul untuk dipelajari untuk dapat dijadikan sebagai model pengembangan mutu pendidikan sekolah Indonesia sendiri.

        Dari sini kemudian muncul ide bahwa Indonesia harus melakukan sesuatu untuk memperbaiki mutu pendidikannya. “Peningkatan mutu dan kompetensi harus dilakukan”, kata Dr Indra, “.... dan jika belum bisa dilakukan pada semua sekolah maka kita harus lakukan pada beberapa sekolah dulu karena kita tidak memiliki dana yang besar untuk melakukan pada semua sekolah. Sekolah-sekolah Indonesia yang memiliki kompetensi setara dengan sekolah-sekolah asing ini haruslah dapat diakses oleh semua golongan. Prinsipnya, sekolah indonesia bermutu internasional ini haruslah berdaya saing dan dapat diakses oleh semua siswa. Selain itu sekolah RSBI ini haruslah menekankan pada nasionalisme dan pembangunan karakter,” lanjutnya.
        Hingga, pada tahun 2009 Direktorat PSMP Depdiknas telah membina 302 Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan 1.858 Sekolah Standar Nasional (SSN) yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia. Sebagai Sekolah Bertaraf Internasional tentu siswanya bukan hanya berasal dari Warga Negara Indonesia saja tetapi boleh juga berasal dari Warga Negara Asing.
2.    Konsep RSBI di Indonesia
Salah satu upaya untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 50 Ayat 3, yakni pemerintah dan atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi sekolah yang bertaraf internasional.
Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) adalah sekolah yang sudah memenuhi seluruh Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan diperkaya dengan mengacu pada standar pendidikan salah satu negara anggota Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) dan atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan sehingga lulusannya memiliki mutu atau kualitas yang tidak hanya bertaraf nasional tetapi juga bertaraf internasional.
SNP adalah Standar Nasional Pendidikan yang terdiri atas delapan komponen utama sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005, sedangkan keinternasionalan dicirikan dengan kompetensi internasional (lulusannya), kurikulum bertaraf internasional, pembelajaran bilingual, sarana sesuai dengan kebutuhan kurikulum internasional, pembiayaan, penilaian menggunakan standar internasional, pengelolaan, dan memenuhi standar ISO 9001.
Ada dua cara yang dapat dilakukan sekolah ataupun madrasah untuk memenuhi konsep SBI dengan landasan adaptasi dan adopsi, yaitu:
1.   Sekolah yang telah melaksanakan dan memenuhi delapan unsur SNP (standar kompetensi lulusan, isi, proses, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, dana, pengelolaan, dan penilaian) sebagai indikator kinerja minimal.
2.   Adanya unsur penguatan, pengayaan, pengembangan, perluasan, dan pendalaman terhadap standar pendidikan sebagai indikator kinerja kunci tambahan.
B.            Komersialisasi Pendidikan
        Komersialisasi pendidikan bukan merupakan kata-kata baru. Terutama di kalangan aktivis yang bergerak di bidang pendidikan. Komersialisasi pendidikan merupakan hal yang sudah kompleks dan mengakar. Sehingga, penyelesaiannya saat ini pun hanya terkesan sebagai sebuah awang-awang saja. Langkah konkret yang sebenarnya telah matang, dimentahkan kembali oleh para pelaku-pelaku pendidikan.
        Arti singkat dari komesialisasi itu sendiri, yaitu kegiatan menjadikan segala sesuatu sebagai barang dagangan. Bahkan suatu hal yang sebenarnya tidak pantas menjadi barang dagangan sekalipun, baik berkaitan dengan hajat hidup rakyat banyak, atau yang memang tidak layak untuk diperdagangkan. Dagangan disini memiliki kata dasar dagang, yang dalam arti yang sempit biasa diartikan sebagai kegiatan menjual sesuatu untuk mencari keuntungan.
        Komersialisasi pendidikan, bisa diartikan dengan memperdagangkan pendidikan. Mencari keuntungan melalui pendidikan. Bahkan, diartikan juga menjadikan pendidikan sebagai komoditas perdagangan, lengkap dengan segala serba-serbi yang ada di dalamnya. Mencari keuntungan melalui pendidikan sebenarnya tidak sepenuhnya bisa dipersalahkan. Tapi, kenyataan saat ini komoditas pendidikan mulai diminati banyak orang.
        Terkadang, komersialisasi ini berjalan tanpa kita sadari. Alasan yang diberikan oleh pelaku komersialisasi pendidikan bermacam-macam. Dan yang sangat berbahaya adalah terdengar sangat masuk akal bagi yang menuntut kejelasan.
BAB III
PEMBAHASAN

1.            Komersialisasi Pendidikan dalam RSBI
Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yaitu sekolah yang diperuntukkan untuk orang-orang kaya itu. Lembaga pendidikan yang dikomersialisasikan oleh orang-orang yang haus dengan uang. Sekolah yang akan dijadikan showroom kendaraan, pentas gaya hidup mewah. Katanya lagi, RSBI untuk kompetisi siswa yang pintar-pintar saja, benarkah? Kalau benar RSBI untuk siswa yang pintar saja, kenapa orang kaya yang mendominasi?
Sebagian besar siswa RSBI dari kalangan kaya dikarenakan biaya masuk untuk SMP dan SMA RSBI yang relatif mahal, berkisar Rp 15 juta dan uang sekolah sekitar Rp 450.000 per bulan. Di sisi lain, alokasi 20 % untuk siswa miskin yang mendapat beasiswa juga tidak dipenuhi RSBI. Dari kajian sementara juga terungkap, dana yang dimiliki RSBI sekitar 50 % dialokasikan untuk sarana dan prasarana, sekitar 20 % untuk pengembangan dan kesejahteraan guru, serta manajemen sekolah berkisar 10%.
Mengenai kualitas RSBI banyak yang meragukannya. Masyarakat biasa sampai doktor dan professor menyatakan tidak percaya dengan kualitas RSBI itu sendiri. RSBI hanya sebatas nama untuk mencari keuntungan materi dan menghisap darah orang-orang miskin yang terperangkap. RSBI tidak lebih dari sekadar mengeruk keuntungan bagi pengelola sekolah RSBI, baik pihak Diknas maupun jajaran pejabat sekolah, memberi cap sekolahnya termasuk institusi pendidikan bertaraf internasional membuka dua peluang keuntungan sekaligus. Pertama, anggaran fasilitas plus-plus dari APBD, dan kedua pembiayaan yang melangit dari kantong-kantong orang tua siswa. Intinya keberadaan RSBI menyesakkan dada kita dan menimbulkan kesenjangan sosial yang sangat jauh dari nilai pendidikan itu sendiri.
Selain itu pemerintah, sampai hari ini belum memiliki kurikulum baku untuk RSBI versi Indonesia itu. Mendiknas baru berkeinginan membeli kurikulum asing yang bakal didistribusikan kepada sekolah-sekolah dengan kualifikasi RSBI. Sebab selama ini beberapa RSBI yang agak “serius” telah melakukan praktik jual-beli kurikulum berlisensi asing.
Sedangkan bagi sekolah-sekolah dengan kualifikasi RSBI namun masih setengah hati, mereka hanya melakukan tambal sulam kurikulum dengan ciri menggunakan Bahasa Inggris sebagai bahasa pengantarnya. Tapi dari keseluruhan materi yang diajarkan nyaris tidak memiliki perbedaan apa pun dibandingan dengan sekolah non-RSBI alias sekolah biasa.
Pemerintah beralasan keberadaan RSBI guna melahirkan siswa yang berkualitas Internasional, mampu menguasai bahasa asing dan teknologi. untuk meningkatkan mutu pendidikan Indonesia sebagai jawaban dari era globalisasi dan upaya bangsa Indonesia untuk dapat bersaing secara internasional. Pertanyaanya: mengapa harus RSBI? Apakah tanpa RSBI bahasa Internasional Inggris dan Arab tidak bisa diterapkan sebagai bahasa pengantar? Apakah tanpa RSBI teknologi informasi tidak bisa dimasukkan ke dalam kurikulum? Kenapa fasilitas multimedia menjadi tidak cocok diterapkan di semua sekolah nasional tanpa RSBI?
Selain itu, pendidikan yang merupakan kewajiban Negara dalam rangka mencerdaskan bangsa justru berubah menjadi kewajiban orang tua karena pembiayaan di RSBI yang saat ini sedang digugat oleh masyarakat Indonesia lebih 60 % di tanggung oleh masyarakat sendiri. Yang akhirnya menjadi komoditi pasar. Ini memperlihatkan betapa pemerintah lepas tangan dalam hal pembiayaan pendidikan. Lagi-lagi akan memperkuat alasan masyarakat bahwa RSBI tidak lain hanya sebuah manipulasi pendidikan yang harus dilawan.
Banyak orang tua murid dari kelas reguler, mengeluhkan banyaknya “tagihan” dari sekolah yang dibebankan kepada mereka untuk menyokong kelas internasional yang jumlahnya tidaklah sedikit untuk berbagai fasilitas tambahan seperti toilet, kolam renang, kebersihan, penghijauan, AC,  dan biaya yang lainnya. dikarenakan adanya perubahan status sekolah menjadi RSBI. Namun, aliran dana itu tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Anak-anak masih sering kepanasan di kelas karena AC tidak dinyalakan. Dan sejak AC tersebut dipasang ternyata AC tidak pernah dicuci. Padahal itu ada di perincian tagihan. Tidak berhenti di situ, di sekolah itu juga pernah ada intimidasi demi mendapatkan sokongan dana. Kondisi itu tentunya menciptakan ketakutan tersendiri bagi masyarakat kelas bawah untuk menyekolahkan anak mereka di sekolah dengan embel RSBI, meskipun secara akademik si anak mampu masuk ke sekolah tersebut.

2.            Dampak Dari Komersialisasi Pendidikan
Apa dampaknya komersialisasi pendidikan? Bagi kaum ber-duit tidak masalah. Karena uang yang dikeluarkan bisa bak mengeluarkan secara langsung dari ATM. Tapi, yang perlu diingat adalah bahwa tidak semua masyarakat Indonesia adalah orang yang kaya. Sebagian besar penduduk Indonesia adalah masyarakat menengah kebawah. Ini artinya, ketika komersialisasi pendidikan semakin merajalela, kesempatan belajar bagi masyarakat menengah kebawah akan semakin terenggut. Dan ini artinya telah merenggut hak asasi manusia untuk memperoleh pengajaran dan pendidikan. Biaya pendidikan semakin tak terjangkau. Dan yang muncul di kemudian hari adalah masyarakat miskin hanya dapat menikmati pendidikan yang ecek-ecek atau kurang bermutu. Atau bahkan bisa masuk ke fakultas yang bermutu di universitas yang amat baik pula, tapi kuliahnya harus mogol karena tidak kuat membeli buku, perlengkapan kuliah, dan kebutuhan-kebutuhan sekunder kuliahnya.
Berikut adalah beberapa dampak dari komersialisasi pendidikan:
1.        Dapat mendatangkan hama yang dapat membuat bangsa garuda tidak dapat menikmati pendidikan dan memperoleh pengajaran yang seharusnya menjadi haknya. 
2.        Merebaknya kultur instan di tengah-tengah kehidupan masyarakat yang makin abai terhadap nilai-nilai kesalehan hidup. Sikap apresiatif terhadap nilai-nilai kebenaran, kejujuran, dan keuletan dinilai mulai mengalami proses pembusukan.
Ironisnya, masyarakat sudah menganggap fenomena semacam itu sebagai sebuah kejadian yang wajar sehingga tak terlalu penting untuk dipersoalkan.
3.        Kekeliruan dalam menafsirkan makna otonomi sekolah yang sejak beberapa tahun terakhir menggejala dalam dunia persekolahan.
Dengan dalih untuk menjalin kemitraan dalam menggali dana institusi, sebuah seolah seolah-olah dianggap sah apabila melakukan berbagai cara untuk mengembangkan institusi, termasuk dengan melakukan komersialisasi pendidikan. Padahal, sejatinya, otonomi sekolah mesti dimaknai sebagai upaya untuk memberdayakan sekolah dalam mengembangkan budaya mutu di sekolah yang bersangkutan, baik dari sisi akademik maupun nonakademiknya. Namun, diakui atau tidak, kenyataan yang terjadi justru sebaliknya. Bukannya budaya mutu yang dikembangkan di sekolah, melainkan budaya “petak umpet” untuk mendapatkan berbagai macam keuntungan berkedok otonomi sekolah.
4.        Dampak paling berbahaya yang ditimbulkan oleh praktik komersialisasi pendidikan adalah tumbuh suburnya budaya korupsi, kolusi, dan manipulasi (KKN).
Ibarat dalam dunia bisnis, setiap rupiah yang dikeluarkan harus menghasilkan keuntungan. Sejumlah uang yang dikeluarkan oleh orang tua diharapkan akan mendatangkan kemudahan dalam mencari pekerjaan atau kedudukan. Imbasnya, ketika menjadi pejabat atau pengambil kebijakan, kelak mereka akan selalu menghubung-hubungkan antara uang yang telah dikeluarkan untuk menimba ilmu dan jaminan kesejahteraan yang akan diterimanya. Jika gaji dirasakan belum cukup untuk mengembalikan uang pelicin untuk mendapatkan bangku pendidikan, mereka tak segan-segan untuk mengambil keuntungan dengan berbagai macam cara.
Oleh karena itu, sebelum telanjur negeri ini menjadi “Republik Korupsi”, ada baiknya sekolah kembali difungsikan perannya sebagai agen perubahan sehingga pelan tetapi pasti akan lahir generasi-generasi yang jujur dan luhur budi. Negeri kita amat membutuhkan generasi-generasi yang mengharamkan KKN dalam menjalankan hidup dan kehidupannya. Dan itu sebenarnya bisa dimulai ketika mereka masih duduk di bangku pendidikan. Gagasan tentang gerakan “sekolah bebeas korupsi” hendaknya menjadi agenda penting yang perlu dilaksanakan sejak pendaftaran siswa baru dimulai hingga akhirnya kelak mereka selesai menimba ilmu.
Para pengambil kebijakan sudah saatnya turun tangan untuk menindak tegas terhadap sekolah-sekolah yang baik dengan dengan sengaja maupun tidak menjadikan momentum PSB sebagai upaya untuk mengkomersialisasikan pendidikan. Orang tua pun berhak untuk menolak apabila ada upaya dari sekolah tertentu untuk mengambil keuntungan. Apalagi di tingkat pendidikan dasar pemerintah sudah memberikan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk kegiatan operasional di sekolah. Itu artinya, penarikan dana dari orang tua (masyarakat)jangan sampai terlalu membebani yang bisa mengakibatkan anak-anak berotak cemerlang tidak mampu mengembangkan potensi dan talentanya secara utuh dan paripurna.

3.            Kaitan Komersialisasi Pendidikan SBI dengan Hukum
·           Landasan Yuridis pada Program SBI :
1)        Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 50 ayat (2) dan (3).
a)      Ayat (2): Pemerintah menentukan kebijakan nasional dan standar nasional pendidikan untuk menjamin mutu pendidikan nasional
b)      Ayat (3): Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf-internasional
2)            Undang-undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 s.d 2025
3)            Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 61 ayat (1), yaitu; Pemerintah bersama-sama Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan sekurang-kurangnya satu sekolah pada jenjang pendidikan menengah untuk dikembangkan menjadi sekolah bertaraf-internasional.
4)            Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
5)            Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
6)            Dalam pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 diuraikan dengan jelas bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat; sedang pada ayat (2) dijelaskan bahwa masyarakat yang dimaksud adalah meliputi:
a)         penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat,
b)        peserta didik, orangtua atau wali peserta didik,
c)         pihak-pihak lain yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
Pengertian pada pasal 2 ini merupakan pengaturan lebih lanjut daripada Bab XIII pasal 46 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang intinya adalah bahwa pendanaan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerahdanmasyarakat.
7)            Peraturan pemerintan no 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan  pendidikan.
8)            Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Nasional tahun 2005 s.d 2009 menyatakan bahwa untuk meningkatkan daya saing bangsa, perlu dikembangkan Sekolah Bertaraf Internasional pada tingkat kabupaten/kota melalui kerjasama yang konsisten antara Pemerintah dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
9)            Kebijakan Kementerian Pendidikan Nasional tahun 2007 tentang Pedoman Penjaminan Mutu Sekolah/Madrasah Beraraf Internasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
10)        Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi (SI) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah.
11)        Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah; Permendiknas Nomor 12 tahun 2007 Tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah; Permendiknas Nomor 16 tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik Dan Kompetensi Guru; Permendiknas Nomor 18 tahun 2007 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan; Permendiknas Nomor 19 tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan; Permendiknas Nomor 20 tahun 2007 Tentang Standar Penilaian Pendidikan; Permendiknas Nomor 24 tahun 2007 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana; Permendiknas Nomor 41 tahun 2007-TentangStandarProses.
12)        Permendiknas Nomor 78 tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Sekolah Bertaraf Internasional Pada Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah.

Komersialisasi Pendidikan dengan BHMN dan BHP Dalam UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 53, lembaga pendidikan formal yang didirikan oleh pemerintah dan masyarakat harus berbentuk Badan Hukum Pendidikan (BHP). Dalam pasal 47 ayat 2 dinyatakan bahwa sumber pendanaan pendidikan adalah pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. Menurut pasal 49 ayat 3, pendanaan pendidikan pemerintah pusat dan pemerintah daerah kepada lembaga pendidikan diberikan dalam bentuk hibah. Bagaimana peran masyarakat dinyatakan oleh pasal 54 ayat 2, yakni masyarakat memiliki peran sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna. Adapun yang dimaksud dengan masyarakat dijelaskan oleh pasal 54 ayat 1 yaitu individu, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan.
Lalu bagaimana dengan nasib RSBI itu sendiri? Perlukah dan bagaimanakah seharusnya RSBI itu agar dapat berjalan dengan semestinya tanpa berbenturan dengan sila ke-5 kita “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”? Agar sejalan juga dengan UUD tahun 1945 pada pasal 31 ayat 1 yang menjamin tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan dan ayat 4 dimana Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional yang kesemuanya itu bertujuan untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa – sesuai dengan ayat 3.

download makalah click here

Comments
0 Comments

0 komentar: